Showing posts with label Sosiologi. Show all posts
Showing posts with label Sosiologi. Show all posts

Thursday, August 5, 2010

Mencari Akar Transmigrasi di Indonesia

Judul : Ayo Ke Tanah Sabrang, Transmigrasi di Indonesia
Judul Asli : La terre d’en face – La transmigration en Indonésie
Penulis : Patrice Levang
Penerjemah : Sri Ambar Wahyuni Prayoga
Penerbit : Kepustakaan Populer Gramedia, Institut de recherche pour le développement, Forum Jakarta Paris, 2003
Tebal : xxvi + 362 halaman

Bagaimana sebenarnya akar transmigrasi di Indonesia? Apakah itu murni ide pemerintah Indonesia ? Bagaimana dampak transmigrasi bagi rakyat Indonesia, terutama peduduk setempat yang dijadikan lahan transmigrasi? Apakah transmigrasi selalu berhasil? Masih relevankah dengan keadaan sekarang? Tampaknya masih banyak pertanyaan sehubungan dengan program transmigrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia di ‘tanah sabrang’. Dan jawabannya bisa didapat dalam buku ini.

Judul buku ini mengingatkan pada sebuah buku yang diterbitkan di Belanda tahun 1988 berjudul Tanah Sabrang: Land aan de overkant. Buku tersebut merupakan reproduksi skenario utuh film propaganda dengan judul yang sama karya Mannus Franken tahun 1937-38. Film propaganda ini bertujuan untuk menarik minat penduduk Jawa pindah ke tanah Sumatera sebagai bagian dari ‘kebijakan kolonisasi’ yang dimulai tahun 1905.

‘Kebijakan kolonisasi’ tersebut tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan politik kolonial awal abad ke-20 yang dikenal dengan ‘politik Etis’. Politik ini bertujuan untuk membalas budi bagi Hindia Belanda, terutama masyarakat pribumi, setelah negeri jajahan ini memberikan keuntungan ekonomis dan kemakmuran cukup besar bagi the mother land (‘negeri induk’) di Eropa sana. Ada tiga hal yang menjadi perhatian utama dari ‘politik Etis’ yaitu pendidikan, irigasi dan migrasi. Bagian ketiga ini menjadi ‘kebijakan kolonisasi’ yang kelak menjadi cikal bakal transmigrasi di Indonesia yang diadaptasi oleh presiden Soekarno dan Soeharto.

Transmigrasi sendiri sebenarnya hanya meneruskan program pengembangan pertanian di luar Jawa yang dimulai oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1905 dengan nama Kolonisatie. Oleh karena istilah itu dianggap mengandung konotasi yang terlalu peyoratif, maka setelah Indonesia merdeka, dianggap perlu mencari nama baru untuk program tersebut. Pilihan jatuh pada nama transmigrasi, bukan emigrasi maupun imigrasi karena pemindahan penduduk itu terjadi antar pulau di sebuah negara yang berdaulat ( hal.3).

Diangkat dari versi ringkas disertasi Patrice Levang di École Nationale Supérieure d’Agronomie di Montpellier, Perancis, buku terjemahan ini membahas masalah-masalah yang dihadapi program transmigrasi di Indonesia. Bagian pertama buku ini menunjukkan bahwa sumber masalah-masalah transmigrasi bukan berasal dari pelaksanaannya, melainkan dari konsep dasar yang keliru. Konsep dasar tersebut merupakan hasil persepsi yang salah mengenai evolusi petani Jawa dalam beradaptasi terhadap pertumbuhan penduduk, prasangka yang tak kunjung ada habisnya terhadap ‘tanah sabrang’ dan penduduknya, serta minimnya perhatian terhadap pembangunan di luar bidang pertanian (hal.47 – 117).

Sejak tahun 1947, program transmigrasi seolah terus bertualang mencari jati diri dengan dipindahnya program transmigrasi dari satu departemen ke departemen lain. Dimulai dibawah naungan Departemen Tenaga Kerja dan Sosial pada tahun 1947. Lalu dipindahkan ke Departemen Pembangunan dan Kepemudaan, kemudian ke Departeman Dalam Negeri pada tahun 1948. Sebagai dinas dari Departemen Pembangunan Daerah, transmigrasi kembali ke Departemen Sosial sebelum dijadikan Departemen sendiri pada tahun 1957.

Tahun 1959 transmigrasi digabung dengan Departemen Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dalam tiga bentuk yang berbeda. Kemudian kembali dipindahkan ke Departemen Dalam Negeri, selanjutnya ke Departemen Veteran, setelah itu kembali ke Departemen Koperasi. Tidak lama kemudian dipindahkan ke Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. Lalu sempat sepenuhnya menjadi Departemen Transmigrasi. Kembali bergabung menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya Departemen Transmigrasi dan Pemukiman, Perambah Hutan. Dan kembali menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( hal 11).

Adalah Asisten Residen, H.G. Heijting yang diberi tugas pemerintah kolonial untuk mempelajari kemungkinan pemindahan penduduk Jawa dari Karesidenan Kedu (Jawa Tengah) ke daerah-daerah luar Jawa. Heijting menyarankan agar dalam setiap proyek Pemerintah Belanda pertama-tama membangun kelompok inti yang terdiri dari 500 kepala keluarga. Keluarga-keluarga itu mendapat jaminan hidup selama tahun pertama dan kemungkinan akan diikuti oleh keluarga-keluarga berikutnya. Dengan harapan keluarga yang disubsidi itu akan mendatangkan sanak saudaranya sehingga lambat laun memicu arus migrasi spontan.

Tahun 1905 datanglah rombongan pertama yang terdiri dari 155 kepala keluarga dari Karesidenan Kedu di Gedong Tataan , Lampung. Para pendatang yang kelak melahirkan para Pujakesuma (Putera Jawa Kelahiran Sumatera) ini membangun sebuah desa yang diberi nama Bagelen, desa kolonisatie pertama. Empat desa lainnya dibangun antara tahun 1906 –1911 dan setiap keluarga memperolah 70 are sawah dan 30 are pekarangan. Biaya transportasi, bahan bangunan, peralatan dan jaminan hidup selama 2 tahun ditanggung pemerintah (hal.10).

Daerah-daerah tujuan transmigrasi pun berubah dari waktu ke waktu. Setelah mengirimkan ke daerah selatan Pulau Sumatera di Gedong Tataan (1905), Wonosobo (1921), Metro (1935), dan Belitang (1937), beralih ke Pulau Sulawesi dan Kalimantan hingga Papua. Untuk yang terakhir ini, sempat menjadi polemik, baru dimulai tahun 1979 dan hanya mencapai jumlah 4,5 % dari jumlah seluruh transmigran ( hal.25). Bahkan untuk Papua (dulu Irian Jaya) dan Timor Timur (Timor-Leste), transmigrasi didukung oleh unsur militer, dengan memprioritaskan pada para veteran dalam proses perekrutan (hal.299). Di sini konsep pertahanan teritorial, pertahanan rakyat dan daerah penyangga menjadi hal yang tidak diragukan untuk mencegah disintegrasi dan mempertahankan stabilitas nasional.

Berbeda dengan buku-buku sebelumnya yang juga mengulas tentang transmigrasi, antara lain Sepuluh Windu Transmigrasi di Indonesia 1905 –1985 (1985), Transmigrasi Harapan dan Tantangan (1993), 90 Tahun Kolonisasi, 45 Tahun Transmigrasi (1997). Buku ini memberikan data yang cukup lengkap. Hal ini dimungkinkan menilik penulisnya telah melakukan penelitian selama lebih dari duapuluh tiga tahun di negara ini. Sehingga data-data yang melimpah dan melengkapi buku ini dalam bentuk tabel dan grafik menjadi nilai tambah. Apalagi dalam mendapatkan data, penulisnya mewawancarai langsung para penduduk di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Tidak jarang ia dikira mata-mata, pastur, dan orang aneh.

Di bagian kedua diperlihatkan kesulitan yang dihadapi dan dialami oleh para transmigran karena adanya persepsi yang keliru tersebut serta perwujudannya oleh para perencana di beberapa proyek transmigrasi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi (hal.127 –235). Hal lain yang menarik dari buku ini adalah– walaupun penulis menganggapnya lebih bersifat politis dan tidak ilmiah – mengenai tujuan tak tersurat transmigrasi, apakah program transmigrasi hanya sekedar jawanisasi pulau-pulau selain Jawa, Islamisasi, politik penghapusan masyarakat adat, kolusi internasional yang bertujuan menjarah sumber daya di kepulauan Indonesia. Hingga kecurigaan yang berkaitan dengan usaha memperkuat kediktatoran Jenderal Soeharto ( hal.36)

Levang juga memberikan kritiknya kepada pemerintah pusat yang masih beranggapan bahwa pola perladangan kuno yang dilakukan masyarakat Punan dan Kubu di Kalimantan dan Sumatera, merugikan dan berbahaya. Alasannya, pola yang mereka gunakan mengakibatkan kebakaran hutan, tanah gundul, erosi dan banjir. Oleh karena itu pemerintah berupaya mengalihkan perhatian penduduk setempat dari perladangan yang ‘membahayakan’ itu dengan mengintegrasi mereka pada proyek transmigrasi dan resettlement (pemukiman kembali). Menurut Levang dalam hal ini pemerintah mencampuradukkan antara peladang dan kelompok pemburu-peramu yang jelas-jelas berbeda.

Diungkapkan pula oleh penulis bahwa transmigrasi merupakan cara yang menguntungkan bagi pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban gusuran. Transaksi ini digeneralisasi untuk semua proyek yang menyangkut kepentingan umum, misalnya waduk, perluasan bandar udara atau daerah militer, proyek reboisasi, cagar alam, dan bahkan lapangan golf! ( hal.23)

Pada bagian terakhir buku ini, penulis menggambarkan bahwa transmigrasi pada dasarnya merupakan bentuk lain dari ekspansi kerajaan agraris Jawa. Di bagian ini terungkap bahwa sumber utama kesulitan-kesulitan transmigrasi terletak pada pandangan hidup dan konsepsi kekuasaan masa lalu orang Jawa yang hingga kini masih dipraktekkan (hal.245- 301). Levang mengulas hubungan kolonisatie dan transmigrasi yang ditarik mundur dengan masa perluasan wilayah kerajaan agraris Jawa.

Pola kerajaan Mataram yang diilhami langsung oleh pola kerajaan Majapahit tetap menonjol selama berabad-abad setelah berakhirnya kerajaan-kerajaan konsentris.

Ekspansi kerajaan Jawa selama berabad-abad tercermin dari pemukiman lebih dari satu kelompok perambah hutan. Menurut sejarawan Perancis, Denys Lombard, antara abad ke-17 dan 19, ekspansi kerajaan Jawa ke arah barat pulau telah membuat wilayah Pasundan, mengadopsi budi daya padi sawah. Sesuai dengan keinginan kerajaan agraris agar orang ‘biadab’ mengenyam keindahan dunia yang ‘beradab’.

Pemerintah kolonial pun menyatakan dirinya sebagai ahli waris kerajaan Mataram dan kelak pemerintah berikutnya, Republik Indonesia menyatakan diri sebagai ahli waris kerajaan Majapahit sekaligus kerajaan Mataram. Meskipun nama-namanya berubah, Indonesia menggantikan Nederlandsch-Indië, transmigrasi menggantikan kolonisatie, namun pranatanya tetap. Seperti yang diungkapkan Levang, dengan memberikan sawah satu bau (1 bau = 7096 m²) kepada para transmigran, pemerintah kolonial berperilaku seperti bangsawan Jawa. 

Demikian halnya pemerintah Indonesia yang memberikan dua hingga tiga hektar tanah. Mereka masih mengejar tujuan yang sama, yaitu kebijakan dan pengendalian sosial, pengembangan pertanian dan pengendalian wilayah. Bila kita kaitkan bahwa kebanyakan para petani yang dikirim ke Sumatera adalah petani Jawa, maka demi keberhasilan kolonisatie maka pola yang diperkirakan akan berhasil adalah pola Jawa. Pola inilah yang digunakan pemerintah kolonial dan mungkin diadaptasi pemerintah sekarang tanpa melihat bahwa pola-pola setempat atau mungkin pola-pola Bugis atau Banjar yang justru lebih cocok diterapkan.

Sayangnya meskipun kaya akan data baik dalam bentuk peta , grafik dan tabel, buku ini tidak dilengkapi indeks yang sebenarnya sangat membantu memudahkan pembaca mendapatkan obyek yang diinginkan. Selebihnya, buku ini tidak hanya menarik bagi kajian agronomi, ekonomi pertanian dan antropologi yang menjadi bidang kajian penulis buku ini, uraian sejarah transmigrasi juga patut dijadikan penambah wawasan kita, baik para akademisi, pengambil keputusan maupun masyarakat awam yang berminat.

Wednesday, August 4, 2010

Mempelajari Budaya Merantau Orang Boyan

Judul   :  Orang Boyan Bawean: Perubahan Lokal Dalam Transformasi Global
Penulis  :  Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si.
Penerbit :  Pustaka Cakra, Surakarta, 2004
Tebal  :  xxvi + 334 halaman

Nasib TKI (Tenaga Kerja Indonesia) memang sangat memprihatinkan. Tidak jarang, perlakuan yang mereka terima, baik di negeri tempat mengadu nasib maupun negeri asal sangatlah buruk. Padahal mereka adalah para pahlawan devisa yang menyumbang devisa cukup besar bagi negara. Tidaklah berlebihan jika presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu memerintahkan untuk membentuk posko pemulangan TKI nasional. Terutama, bagi mereka yang bekerja di Malaysia.

Salah satu daerah asal para TKI adalah Pulau Bawean yang secara geografis terletak di Laut Jawa, 80 mil sebelah utara Surabaya. Sedangkan secara administratif, pulau ini masuk wilayah kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penduduknya yang disebut orang Bawean ternyata memiliki budaya merantau sejak abad ke-19. Budaya merantau untuk bekerja di negeri jiran inilah yang ternyata mampu mengubah struktur perekonomian di pulau itu.

Diangkat dari laporan penelitian untuk disertasi bidang sosiologi ekonomi di Universitas Indonesia, buku ini membahas tentang masyarakat pulau Bawean dengan budaya merantaunya. Dalam buku ini Drajat Tri Kartono menempatkan persoalan perantauan dalam konteks kebudayaan, jaringan sosial di daerah asal dan perantauan serta perkembangan kebijakan ekonomi politik di Indonesia melalui pendekatan institusional.

Buku ini dapat dibagi menjadi empat bagian pokok. Bagian pertama (bab 1 dan 2) membahas masyarakat Bawean/Boyan serta pembahasan tentang peran negara dan respon migran. Pada bagian kedua (bab 3, 4, 5, 6) kita disuguhi dinamika kehidupan ekonomi masyarakat Bawean yang bersumber pada migrasi kerja ke Malaysia. Ditambah satu bab khusus (bab 7) yang mendeskripsikan strategi atau penyesuaian sosial orang Bawean untuk bertahan dalam kompetisi pasar tenaga kerja tidak terampil di Malaysia.

Sementara pada bagian ketiga (bab  dibahas dampak migrasi tenaga kerja internasional orang Bawean terhadap perkembangan ekonomi masyarakat di pulau Bawean. Buku ini ditutup dengan simpulan pada bagian keempat (bab 9) tentang diskusi kehidupan ekonomi masyarakat Bawean dengan pendekatan sosiologi ekonomi.

Orang Bawean ternyata dikenal dengan dua sebutan yaitu orang Bawean atau orang Boyan. Sebutan orang Boyan biasanya digunakan di negara tujuan merantau (Singapura dan Malaysia), sedangkan sebutan orang Bawean dipakai di Pulau Bawean dan di wilayah Indonesia. Tidak ada sejarah tertulis yang menyebutkan asal usul sebutan Boyan itu. Namun, menurut salah satu laporan penelitian, sebutan itu muncul karena salah ucap terutama orang Eropa dan Cina yang mempekerjakan mereka di Singapura dan Malaysia (hal.18).

Pada awalnya diduga penduduk pulau Bawean berasal dari Madura. Hal ini dapat dilihat dari gaya bahasa yang digunakan sebagian besar penduduknya hampir mirip dengan bahasa Madura. Namun, sejak kapan proses ini terjadi belum dapat dipastikan. Menurut cerita rakyat Bawean, orang Madura masuk bersamaan dengan kedatangan agama Islam yang dibawa Said Maulana Umar Mas’od, setelah sebelumnya mengalahkan Raja Babi yang kafir dan ahli sihir. Meskipun demikian, orang Bawean tidak mau disebut orang Madura tetapi mereka menamakan dirinya orang Bawean. Ada beberapa alasan yang mereka kemukakan, antara lain orang Bawean bukan  berasal dari keturunan campuran (Jawa, luar Jawa, dan Madura). Lalu mereka menganggap orang Madura biasa hidup kurang bersih dan tidak rapi (hal.6).

Menurut Jacob Vredenbregt dalam Bawean dan Islam, sampai tahun 1743, pulau ini  berada di bawah kekuasaan Madura dengan raja Madura yang terakhir, Tjakraningrat IV dari Bangkalan. Pada masa itu, VOC yang menduduki pulau tersebut, berkuasa melalui seorang prefet. Di masa pemerintahan Inggris, pulau Bawean menjadi keasistenresidenan di bawah Surabaya. Kemudian digabung dengan afdeling Gresik dibawah seorang kontrolir. Lalu sejak 1920 sampai 1965 berubah menjadi kawedanan. Sejak 1965 pulau ini kemudian diperintah oleh dua camat dibawah pimpinan bupati Surabaya.

Kelompok masyarakat lain yang tinggal di pulau Bawean adalah para nelayan Bugis, orang Jawa di Bawean Utara serta para pedagang dari Palembang yang disebut Kemas. Keberadaan orang Kemas ini cukup menarik karena merekalah yang memelopori kehidupan ekonomi komersial di Pulau Bawean pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Sementara itu penduduk Bawean asli lebih tertarik untuk merantau.

Hal inilah yang mungkin penyebab penduduk Bawean asli tidak turut merasakan perubahan struktur ekonomi di kepulauan Indonesia pada masa-masa itu. Sebaliknya, orang-orang Kemaslah yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Kemas pertama yang menetap di Bawean tercatat pada tahun 1876. Salah satu Kemas tertua adalah Kemas Haji Jamaluddin bin Kemas Haji Said, seorang pedagang tekstil dan bahan makanan. Ia juga menjadi agen perusahaan pelayaran yang dikelola dengan kongsi Cina untuk jalur Surabaya-Bawean-Banjarmasin-Singapura (hal.9).

Menurut Vredenbregt sejarah migrasi orang Bawean dimulai pada abad ke-19 dengan menggunakan perahu-perahu layar. Awalnya, perantauan itu dilakukan dengan kerjasama dan ikatan persaudaraan yang kuat. Pada masa ini modal orang Bawean yang hendak merantau hanya uang yang sangat terbatas, tenaga dan semangat.

Komersialisasi kegiatan merantau dimulai ketika Bawean disinggahi kapal laut dari kongsi milik orang Cina yang dikelola oleh bangsawan Kemas dari Palembang. Kemas Haji Djamaludin bin Kemas yang ingin mengembangkan daya angkut kapalnya, meminjamkan modal kepada orang Bawean yang hendak merantau. Mereka membayar kembali pinjamannya setelah tiba di tempat tujuan dan telah memiliki pekerjaan. Sistem ini menarik banyak penduduk Bawean untuk merantau sehingga kapal yang sebelumnya mengangkut penumpang dan barang, berubah menjadi kapal penumpang (hal.136).

Ketika perang revolusi tahun 40-an, tidak ada pelayaran yang singgah di Pulau Bawean. Pada masa ini, kegiatan merantau kembali menggunakan kapal-kapal layar. Kapal yang digunakan berasal dari Madura dan Bugis. Setelah perang, fungsi agen (orang Kemas) di Bawean digantikan oleh nakhoda perahu. Mereka yang tidak dapat membayar biaya perjalanan diperbolehkan membayar ketika sampai di negeri tujuan dengan jalan mencicil.

Mereka yang telah berhasil di perantauan berupaya mengembangkan usaha peminjaman modal. Bahkan ada diantara mereka yang menjadi penghubung antarcalon tenaga kerja dan tauke di perantauan (hal.137)

Drajat Tri Kartono juga menyempatkan untuk melakukan penelitian di Malaysia guna mengetahui karakteristik kehidupan masyarakat Bawean di negeri itu. Meskipun, menurut penuturannya, sebelumnya ia harus bersusah payah meyakinkan narasumbernya. Mereka khawatir kalau-kalau ia pihak yang berwajib dan akan menangkap mereka.

Hasilnya, ternyata telah terjadi perubahan penting masyarakat Bawean dalam kehidupannya di Malaysia. Perubahan tersebut ditandai dengan hadirnya pola-pola kehidupan baru di tingkat budaya, ekonomi, dan politik. Perubahan itu juga berdasarkan pada pola kehidupan di Bawean tetapi dalam banyak hal, melalui upaya kreatif, mereka mengembangkan semangat dan pola kehidupan yang tidak dijumpai di Pulau Bawean.

Perubahan pada orang Bawean atau Boyan itu sebagai akibat dari kontak, penyesuaian dan kepentingan memenuhi tuntutan masyarakat dan pasar kerja di negara tujuan migran. Proses ini adalah proses yang dinamis dalam pembentukan identitas antar-etnis. Keberhasilan mengubah dan membentuk identitas baru ini secara ekonomi penting untuk memperoleh kesempatan dan kelangsungan hidup serta bekerja di mancanegara.

Manuel Castells dalam jilid II trilogi The Information Age Economy, Society and Cultural, The Power of  Identity mengemukakan bahwa perkembangan masyarakat jaringan menimbulkan kebutuhan perhatian terhadap proses konstruksi identitas selama masa pembentukannya dimana di dalamnya terjadi perubahan sosial. Hal ini pula yang terjadi pada masyarakat Pulau Bawean.

Di samping itu ada satu lembaga yang cukup berperanan penting dalam proses migrasi tenaga kerja dari Pulau Bawean ke Malaysia. Lembaga itu disebut ‘pengawal’ yang menjadi penghubung antara migran di Pulau Bawean dengan pasar tenaga kerja di Malaysia (bab 5). Untuk menjadi pengawal, ia dituntut memiliki pengetahuan, pengalaman, keuletan, kelincahan serta modal besar. Di samping itu mereka harus jujur dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (hal.127).

Hal menarik lainnya dalam buku ini yaitu kepercayaan tentang nilai anak perempuan sebagai penjaga orang tua dan kekayaan yang ditinggalkan. Inilah salah satu faktor penekan aliran orang Bawean ke luar negeri. Sehingga Pulau Bawean sering disebut juga ‘pulau putri’ karena banyaknya penduduk perempuan dibanding laki-laki (hal.98).

Ditinggal suaminya merantau para istri yang tidak terpenuhi kebutuhan batinnya tentu memiliki peluang untuk berselingkuh. Namun, perselingkuhan di Pulau Bawean sangat jarang terjadi. Kalaupun ada, hanya terjadi di daerah pelosok atau pegunungan bukan di daerah perkotaan. Jarangnya perselingkuhan ternyata karena adanya kontrol sosial dalam bentuk ‘gunjingan’ yang masih cukup kuat pengaruhnya. Perempuan yang ketahuan berselingkuh akan dibicarakan dan disampaikan dari mulut ke mulut oleh para tetangganya hingga yang bersangkutan merasa risih (hal.105).

Mereka pun ternyata masih percaya pada mitos pulang kampung yang diketahui secara turun menurun dan cerita teman. Menurut mereka ada aturan tidak tertulis bahwa orang yang merantau harus pulang pada waktu tertentu (biasanya dua tahun). Pulang kampung yang pertama kali bagi mereka dipercayai sebagai upaya ‘buang sial’ dengan membawa gaji untuk membangun rumah, mentraktir teman dan tetangga. Meskipun ada juga yang melanggarnya tetapi biasanya mereka yang melanggar diingatkan oleh teman atau anggota keluarga yang sama-sama merantau.

Meskipun orang Bawean suka merantau, mereka tidak meninggalkan kebiasaan makan ikan laut dengan cara menangkapnya (kegiatan nelayan). Hanya saja kegiatan nelayan ini telah berubah fungsi. Dari mata pencaharian pokok menjadi pengisi waktu senggang (rekreasi) atau sekedar untuk memuaskan rasa rindu makan ikan. Karena itu mereka selalu merawat jala untuk menangkap ikan (hal.170)

Stereotip orang Bawean yang sepintas tampak selalu suka memamerkan kekayaan dan tidak mau kalah juga tidak luput dari pengamatan penulis. Salah seorang informan penulis mengungkapkan stereotip orang Boyan itu. Orang Boyan akan selalu menunjukkan bahwa mereka harus kelihatan sukses walaupun itu hasil berutang atau bekerja habis-habisan. Tidak mengherankan jika perempuan Bawean memakai perhiasan besar-besar. Kemudian jika kita bicara dengan mereka sebaiknya tidak melebihi mereka karena dengan itu kita akan diterima. Sebaliknya, jika kita belum-belum sudah mengalahkan mereka, maka kita akan dicurigai dan ditinggalkan (hal.180).

Secara khusus buku yang dilengkapi dengan tabel, gambar serta foto sebagai ilustrasi ini memang merupakan karya pionir di Indonesia yang mempelajari perantauan di luar negeri dengan menggunakan sudut pandang sosiologi ekonomi. Alasannya, seperti yang ditulis oleh Dr. Rochman Achwan dalam kata pengantarnya, karena hingga kini masih jarang para ahli ilmu sosial Indonesia yang menaruh perhatian pada persoalan ekonomi dengan sudut pandang sosiologi ekonomi.

Sepertinya cukup menarik mengutip pertanyaan dalam kata pengantar yaitu mengapa orang Boyan, orang Bawean  yang merantau ke Malaysia belum berhasil menduduki posisi penting dalam kehidupan ekonomi dan masyarakat di sana tetapi mereka justru memperkokoh ikatan primordialnya?. Jawaban pertanyaan ini tampaknya perlu digali lebih lanjut oleh para ahli ilmu sosial Indonesia lainnya. Di samping tentunya perlu juga meneliti kelompok-kelompok masyarakat lain di Indonesia yang juga memiliki budaya merantau ke negeri jiran. Dengan demikian diharapkan masalah TKI yang bernasib mengenaskan tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang.

Kegamangan Multikulturalisme di Indonesia


Semenjak reformasi dicanangkan pada tahun 1998 di Indonesia—jika kita menggunakan angka tahun itu sebagai titik tolak—isu-isu politik kebudayaan mengemuka dan berkembang cepat. Salah satunya adalah isu multikulturalisme yang dipandang (diduga) dapat menjadi perekat baru integrasi bangsa.

Integrasi nasional yang selama ini dibangun berdasarkan politik kebudayaan seragam dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan semangat demokrasi global yang juga meningkat sejalan dengan reformasi tersebut. Desentralisasi kekuasaan dalam bentuk otonomi daerah semenjak 1999 adalah jawaban bagi tuntutan demokrasi tersebut. Namun, desentralisasi sebagai keputusan politik nasional ternyata kemudian disadari tidak begitu produktif apabila dilihat dari kacamata integrasi nasional suatu bangsa besar yang isinya luar biasa beraneka ragam suku bangsa, agama, kondisi geografi, kemampuan ekonomi, dan bahkan ras.

Di masa lalu, kekuatan pengikat keanekaragaman itu adalah politik sentralisasi yang berpusat pada kekuasaan pemerintah yang otoritarian. Pada masa kini apabila konsepsi multikulturalisme itu digarap lebih jauh, selain dari keanekaragaman di atas, juga persoalan mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan yang juga mengandung kompleksitas persoalan.

Masalah model

Mengikuti Bikhu Parekh (2001) Rethinking Multiculturalism, Harvard University Press, bahwa istilah multikulturalisme mengandung tiga komponen, yakni terkait dengan kebudayaan, konsep ini merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan cara tertentu untuk merespons pluralitas itu. Oleh karena itu, multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatik melainkan sebagai cara pandang kehidupan manusia. Karena hampir semua negara di dunia tersusun dari anekaragam kebudayaan—artinya perbedaan menjadi asasnya—dan gerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain di muka bumi semakin intensif, maka multikulturalisme itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengelolaan perbedaan kebudayaan warga negara. Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar, model kebijakan multikultural seperti apa yang dapat dikembangkan oleh suatu Negara seperti Indonesia?

Kita mengenal paling tidak tiga model kebijakan multikultural Negara untuk menghadapi persoalan di atas: Pertama, model yang mengedepankan nasionalitas. Nasionalitas adalah sosok baru yang dibangun bersama tanpa memperhatikan aneka ragam suku bangsa, agama, dan bahasa, dan nasionalitas bekerja sebagai perekat integrasi. Dalam kebijakan ini setiap orang—bukan kolektif—berhak untuk dilindungi negara sebagai warga negara. Model ini dipandang sebagai penghancur akar kebudayaan etnik yang menjadi dasar pembentukan negara dan menjadikannya sebagai masa lampau saja. Model kebijakan multikultural ini dikhawatirkan terjerumus ke dalam kekuasaan otoritarian karena kekuasaan untuk menentukan unsur-unsur integrasi nasional berada di tangan suatu kelompok elite tertentu.

Kedua, model nasionalitas-etnik yang berdasarkan kesadaran kolektif etnik yang kuat yang landasannya adalah hubungan darah dan kekerabatan dengan para pendiri nasional (founders). Selain itu, kesatuan bahasa juga merupakan ciri nasional-etnik ini. Model ini dianggap sebagai model tertutup karena orang luar yang tidak memiliki sangkut paut hubungan darah dengan etnis pendiri nasional akan tersingkir dan diperlakukan sebagai orang asing.

Ketiga, model multikultural- etnik yang mengakui eksistensi dan hak-hak warga etnik secara kolektif. Dalam model ini, keanekaragaman menjadi realitas yang harus diakui dan diakomodasi negara, dan identitas dan asal-usul warga negara diperhatikan. Isu-isu yang muncul karena penerapan kebijakan ini tidak hanya keanekaragaman kolektif dan etnik, tetapi juga isu mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan. Persoalannya menjadi lebih kompleks lagi karena ternyata mayoritas tidak selalu berarti dominan, karena berbagai kasus menunjukkan bahwa minoritas justru dominan dalam ekonomi. Jika kekuasaan negara lemah karena prioritas kekuasaan dilimpahkan ke aneka ragam kolektif sebagai konsekuensi pengakuan negara, negara mungkin diramaikan konflik- konflik internal berkepanjangan yang pada gilirannya akan melemahkan negara itu sendiri.

Multikulturalisme

Buku yang disunting Hikmat Budiman ini perlu diapresiasi tinggi karena lima hal. Pertama, khususnya pada Bab Editorial, Hikmat Budiman mengungkapkan secara jernih kondisi dilematis multikulturalisme di Indonesia. Saya sepakat dengan penulis bahwa tidak satu pun dari tiga model dan kebijakan multikulturalisme di atas yang pas untuk kondisi Indonesia. Muncul kegamangan saat berhadapan dengan pertanyaan "model apa yang sesuai untuk Indonesia?" Kegamangan yang sama ketika Kamanto Sunarto, Russell Hiang-Khng Heng, dan saya menyunting buku "Multicultural Education in Indonesia and Southeast Asia: Stepping into the Unfamiliar", (2004), Jurnal Antropologi UI, sebagai hasil suatu lokakarya tentang pendidikan multikultural di Asia Tenggara yang dihadiri pakar-pakar dari Asia Tenggara dan Australia pada tahun itu. Dengan kata lain, perlu pemikiran lebih lanjut secara mendalam suatu model multikulturalisme seperti apa yang seyogianya dikembangkan di Tanah Air.

Kedua, buku ini mengangkat dan membicarakan isu baru dalam wacana multikulturalisme di Indonesia secara komprehensif, yakni isu minoritas, khususnya hak-hak minoritas, yang diperhadapkan dengan isu mayoritas sebagai konsekuensi kalau berbicara dalam wilayah konsep ini. Yang menarik dan penting disimak adalah analisis historis yang merekam peralihan dari kebijakan politik sentralistis ke desentralistis, persoalan-persoalan yang muncul di masa lampau ketika sistem otoritarian itu bekerja, dan agenda persoalan kini yang dihadapi sistem demokrasi yang baru dan gagasan multikulturalisme yang melekat pada sistem demokrasi tersebut.

Ketiga, buku ini membicarakan multikulturalime dari bawah ke atas, yaitu mengangkat realitas empiris lima masyarakat minoritas di lima daerah di Indonesia, yakni komunitas Sedulur Sikep (orang Samin) di Jawa, oleh M Uzair Fauzan; pemeluk Wetutelu, Wet Semokan, Nusa Tenggara Barat, oleh Heru Prasetia; masyarakat Dayak Pitap, Kalimantan Selatan, oleh Riza Bachtiar; masyarakat di Cagar Alam Wana, Morowali, Sulawesi Tengah, oleh Ignatius Yuli Sudaryanto; dan masyarakat Tanah Toa, Bulu Kumba, Sulawesi Selatan oleh Samsurijal Adhan. Pendekatan dari bawah ke atas ini adalah ciri penting dari pendekatan kualitatif yang berupaya membangun suatu model di akhir kajian. Hal ini membedakan dari perbincangan mengenai multikulturalisme dan minoritas yang dimulai dari konsep yang dibawa dari luar untuk menjelaskan realitas di lapangan.

Keempat, meski dengan rendah hati editor mengemukakan bahwa sebagian dari penulis adalah masih peneliti yunior, saya justru menemukan tulisan- tulisan hasil penelitian ini seharusnya ditampilkan para penulis-peneliti senior. Isu, tema, dan analisis setiap tulisan menggambarkan penguasaan materi dan pendekatan yang baik sehingga secara keseluruhan buku ini penting dan bermutu untuk memberikan pemahaman kepada kita mengenai minoritas dan multikulturalisme itu baik dari segi konsep maupun model kebijakan politik kebudayaan.

Kelima, karena secara khusus menyoroti hak-hak minoritas, maka sangat relevan bahwa buku ini memasukkan dua tulisan penting, yakni tentang agama dan kebudayaan, isu minoritas dan multikulturalisme di Indonesia (Mochammad Nurkhoirun) serta hak-hak kelompok minoritas dalam norma dan standar hukum internasional hak asasi manusia (A Patra M.Zen). Dengan dua tulisan ini, buku ini membebaskan dirinya dari isolasi konsepsi lokal dan nasional karena isu multikulturalisme dan minoritas adalah juga isu global.

Saya sependapat dengan Hikmat Budiman bahwa tidak banyak karya yang terbit dengan pembahasan yang komprehensif mengenai multikulturalisme untuk konteks Indonesia. Apalagi kalau multikulturalisme tersebut dikaitkan dengan isu-isu lain yang melekat seperti minoritas, khususnya hak-hak minoritas. Maka, buku ini sangat penting bagi kita yang menaruh minat pada multikulturalisme dan minoritas khususnya, integrasi bangsa umumnya.

Achmad Fedyani Saifuddin Pengajar pada Departemen Antropologi FISIP UI

Judul:  Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme di Indonesia
Penulis : Hikmat Budiman et.al
Penerbit :  Yayasan Interseksi dan Yayasan Tifa
Edisi : Cetakan Pertama, Agustus 2005

Kompas, 21 Januari 2006